Puluhan Kali Merampok Tas Wanita | Gembong Jambret Terkapar Ditembak Polisi

Medan – Meski sudah dua kali dipenjara, tidak membuat residivis kambuhan ini jera. Akibatnya gembong pelaku penjambretan bernama Deka Kinana (34), warga Jl.Sentosa Lama Gg.Satria Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Saat diamankan di markas tempatnya mangkal yang tidak jauh dari rumahnya, tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Akibat perbuatannya mencoba kabur, sebutir timah panas menembus kaki sebelah kanannya. Usai dilumpuhkan tersangka lalu diboyong polisi untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan, Selasa (25/7) kemarin, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan penjambret yang tertuang dalam No:LP/502/V/2017.Tgl 29 Mei 2017/Sek Medan Timur dan No.LP/514/VI/2017.Tgl 1 Juni 2017/Sek Medan Timur.

”Kita menerima dua laporan kasus penjambretan yang dialami korban Novita Manurung di Jl.HM Yamin dekat Rumah Sakit Pirngadi Medan, dan korban lain yakni Henny, dijambret di Jl.Jambi. Kedua korban ini mengalami kerugian handphone,” ujar Wilson.

Setelah ditelusuri, lanjutnya, polisi mendapati identitas pelaku penjambretan dari dua kasus itu, merupakan orang yang sama. Polisi yang mengintai keberadaan tersangka kemudian mendapati kalau Deka tengah berada di markasnya di kawasan Pasbel Jl.Sentosa Lama.

“Tersangka Deka lalu ditangkap personel Polsek Medan Timur, namun dia melarikan diri, dan diberikan tindakan tegas terukur,” kata Wilson.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, masih dikatakannya, didapati Deka telah berulang kali melakukan penjambretan di sejumlah lokasi di Medan. “Kita masih memburu 2 tersangka penjambretan lain, identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.

Sementara, tersangka Deka mengaku ada sekitar 12 kali telah melakukan penjambretan dalam 3 bulan terakhir di 2017 ini, yakni di Jl.HM.Yamin Medan, pada Mei 2017. “Disitu kami mendapat uang tunai Rp800 ribu, dan emas kami jual seharga Rp12 Juta,” ujarnya.

Kemudian, dikatakannya, dirinya juga menjambret di Jl.Jambi Medan, mendapatkan handphone, Jl.Madong Lubis mendapat uang Rp900 ribu, Jl.Sekip mendapatkan handphone dan uang Rp300 ribu, di Simpang Kuburan Thamrin mendapat uang Rp700 ribu.

Di Jl.Adam Malik mendapat uang Rp300 ribu dan handphone, di Jl.Ayahanda mendapatkan uang Rp750 ribu, dan di Jl.Putri Hijau mendapatkan emas bernilai Rp12 juta.

“Seharinya saya bekerja sebagai doorsmer, sudah pernah juga dipenjara dua kali tahun 2004, dan tahun 2012 atas kasus yang sama,” tandasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X