PRT Curi Perhiasan dan Culik Anak Majikan | Ditangkap Saat Kabur di Jalinsum

Medan – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Siti Khadijah (21) dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) persisnya Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (22/5).

Tersangka diamankan polisi setelah menculik anak majikannya, serta menggasak perhiasan korban Erliasna Boru Munthe (36) warga Jl Pales Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian ini bermula ketika korban, Minggu (21/5) pagi pergi berbelanja ke Pasar, yang letaknya tak jauh dari kediamanya di kawasan Simpang Selayang.

Sesaat berbelanja, korban yang seharinya berprofesi sebagai guru ini menerima telepon dari anaknya Salman Surbakti, yang menyebutkan kalau adiknya Syawal Ahmad Surbakti (2), dan tersangka tidak ditemukan di rumah. Sontak korban yang mendengar itu, dengan tergopoh-gopoh, pulang ke rumahnya. Ternyata benar, anaknya sudah raib, beserta dengan perhiasan miliknya yang bernilai jutaan rupiah.

Bahkan, keesokan harinya, tersangka sempat menelpon korban, dan minta untuk dikirim pulsa telepon, korban yang memelas agar anaknya dikembalikan, tak diindahkan tersangka. Atas kejadian ini, korban lalu menyambangi Polsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna menyampaikan bahwa pihaknya yang mendapat laporan kasus ini, kemudian melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mendapati keberadaan tersangka dikawasan Brandan,” ujar Wira, Selasa (23/5).

Tak mau mengulur waktu, personil Polsek Delitua lalu bergerak melakukan pengejaran ke Brandan. “Tersangka diamankan ketika menggendong anak majikannya, anaknya berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat,” katanya.

Usai diamankan, tersangka lalu diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “PRT tersebut sudah ditahan, dan statusnya tersangka,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan penduduk asal Jl Desa Singga Manik Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, disangkakan dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No.35 Tahun 2014 Subs Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X