Polsek TBS Amankan Sabu Senilai Rp25 Juta

Tanjungbalai| Jurnal Asia
Petugas Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) berhasil meng­amankan narkoba jenis sabu senilai dua puluh lima juta rupiah dalam satu penangkapan di Jl. Mesjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/4), sekira pukul 19.30. Wib.

Dari tangan tersangka HS (26), warga Dusun III, Desa Sei Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, petugas menemukan satu plastik kecil diduga narkoba jenis sabu se­berat 25,01 gram dan satu tele­pon genggam. Barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan me­lalui Kapolsek Tanjungbalai Se­latan, Kompol Rahman Takdir Harahap didampingi Kasubbag Humas, AKP Y Sinulingga, dan Kanit Reskrim, AKP Suharmono mem­benarkan.

Dikatakan, tersangka me­rupa­kan kurir yang akan me­ngantar sabu milik bandar ber­inisial In warga Asahan kepada pembeli. Sementara tersangka HS di kantor polisi mengaku di­upah sebesar Rp500 ribu. Pria pe­ngangguran ini mengatakan baru sekali meng­antarkan sabu ka­rena tidak ada pekerjaan. (raka)

Close Ads X
Close Ads X