Tanjungbalai| Jurnal Asia
Petugas Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu senilai dua puluh lima juta rupiah dalam satu penangkapan di Jl. Mesjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/4), sekira pukul 19.30. Wib.
Dari tangan tersangka HS (26), warga Dusun III, Desa Sei Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, petugas menemukan satu plastik kecil diduga narkoba jenis sabu seberat 25,01 gram dan satu telepon genggam. Barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap didampingi Kasubbag Humas, AKP Y Sinulingga, dan Kanit Reskrim, AKP Suharmono membenarkan.
Dikatakan, tersangka merupakan kurir yang akan mengantar sabu milik bandar berinisial In warga Asahan kepada pembeli. Sementara tersangka HS di kantor polisi mengaku diupah sebesar Rp500 ribu. Pria pengangguran ini mengatakan baru sekali mengantarkan sabu karena tidak ada pekerjaan. (raka)