Langkat – Petugas Unit Reskrim Polsek Salapian meringkus dua pemuda pengguna narkotika di perladangan Dusun Gotong Royong Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Rabu (13/7) sekira pukul 23.30 WIB.
Mereka adalah DPT alis Debi (22) dan Aw alias Awal (23), keduanya warga Dusun Halaban Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Selain keduanya, petugas juga menyita barang bukti 12 bungkus kecil (amplop) daun ganja kering yang dikemas menggunakan kertas, 5 paket kecil ganja, satu plastik klip bening sisa sabu yang digunakan pelaku, satu set alat hisap sabu, 2 buah mancis, 5 lembar kertas putih merk tiktak dan satu bungkus kecil rokok.
Informasi diperoleh, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dua pria diduga kuat sering mengisap narkoba di perladangan Dusun Gotong Royong Desa Kutambaru. Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung ke TKP guna memastikan laporan dari warga.
Setibanya di lokasi, personel kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Beberapa saat kemudian, tersangka DPS dan Aw berjalan mendekati anggota yang melakukan pengintaian dan selanjutnya kedua orang tersebut berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan tersangka, petugas menemukan barang bukti dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Salapian guna diproses lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin SIK, melalui Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Saputra, ketika dikonformasi, Kamis (14/7) mengakui, malam itu mereka mendapatkan laporan dari warga tentang kepemilikan narkotika tersebut, bahkan keduanya juga diketahui sebagai pengedar.
Sementara itu di tempat terpisah, AR (29) pemilik narkotika jenis sabu, warga Dusun I Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, Langkat ditangkap polisi. AR ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun I Ara Condong.
Selain menangkap tersangka AR, petugas juga menyita barang bukti tiga paket sabu, sekop sabu, mancis, kaca pirek dan sebuah kotak rokok. Informasi dihimpun Jurnal Asia, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwasannya di Dusun I Hulu Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, tepatnya di rumah tersangka Ar sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung meluncur dan melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di ruang tamu rumahnya dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Langkat.
(reza fahlevi)