Polsek Percut Bakar Barang Bukti 51 Kg Ganja

Medan – Pihak Polsek Percut Sei Tuan memusnahkan barang bukti 51 Kg ganja kering asal Aceh, di halaman markas komando (Mako) Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung, Rabu (4/10) sore.

Pemusnahan barang bukti ganja kering berikut menghadirkan dua tersangka Zainuddin alias Ibrahim (57) dan Andriansyah alias Keling, itu dipimpin langsung Wakapolsek Percut Sei Tuan, AKP Junaidi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH dan Panit II Reskrim Iptu Gindo Manurung.

Juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejatisu Labuhan Deli, Darma TU Iwan dan Ajun Jaksa Hamonangan Sidauruk.

Diselah pemusnahan, AKP Junaidi menjelaskan tentang diamankannya ganja kering seberat 51 Kg berikut kedua tersangka. Dikatakannya, barang bukti itu merupakan

hasil tangkapan pada Juni 2017.Tepatnya Rabu 28 Juni, personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, meringkus dua tersangka dari jalan Kelambir V, Medan.

Dari tangan keduanya turut diamankan barang-bukti berupa daun ganja kering asal Aceh seberat 51 Kg. Sedangkan keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat hingga dilakukan penyelidikan.

Untuk keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo 114 ayat (2) tentang Narkotika. “Kini kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 15 tahun,”jelasnya. (hendra)

Close Ads X
Close Ads X