Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Curanmor

Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Bertha Simangunsong (30), warga Jalan Bajak II No 60 A Lk X, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial J (40), warga Jalan Pertahanan Komplek Perumdam. Dia diamankan petugas dalam sebuah penangkapan yang dilakukan, Jumat (20/40) kemarin.

Dari tangan seorang wiraswasta tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan No rangka: MH1JF21168K113578 dan No mesin:

JF21E-1113543 BET tahun 2018 atas nama Janer Simangunsong BK 5012 OO. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah kunci letter T.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwasannya di Jalan Kebun Kopi Gang Sekolah ada pelaku 363 ranmor yang dicurigai sesuai LP Polsek Patumbak.

“Kemudian tim bergerak ke TKP dan mendapatkan tersangka sedang melintas menggunakan motor hasil curian tersebut. Tim akhirnya menangkap tersangka dan mendapatkan kunci T yang terdapat pada kantong saku celana tersangka,” ujar Yaqin, Minggu (22/4).

Dari pengakuannya, kata Yaqin, tersangka mendapatkan kunci T tersebut dari temannya yang baru dia kenal. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (ial)

Close Ads X
Close Ads X