Polrestabes Ringkus 2 Spesialis Pembobol Rumah Mewah

Medan – Petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 2 orang tersangka spesialis pembobol rumah, Kamis (23/8) kemarin. Kedua tersangka yakni Dedek Syahputra alias Elang Perak (22) dan Laksamana Sanjai alias Sanjai (24).

Keduanya diringkus polisi setelah membobol rumah, Wahono Rimbun (54) di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, dan menggasak sejumlah harta benda, dengan kerugian total Rp40 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didamping Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan pencurian korban, 5 Agustus 2017 lalu.

“Setelah mendapat laporan itu, kita kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP, dan didapati pelaku mencuri barang korban berupa 1 unit mesin pompa air, 1 unit televisi, 1 buah pintu kamar mandi, 1 jerejak jendela, 1 mesin bor, dan 1 unit kulkas,” terangnya.

Tak lama melakukan penyelidikan, lanjut Febri mengatakan pihaknya lalu mengidentifikasi 2 pelaku pencurian. Sejurus kemudian, polisi lalu melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku tak jauh dari kediamannya di seputaran Jl Sei Kera Medan. “Dari kedua tersangka kita amankan barang bukti1 unit kulkas,” katanya.

Ia mengatakan adapun modus operandi kedua tersangka yakni dengan cara salah seorang tersangka masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok, dan masuk melalui jendela lantai 2 rumah korban.

”Lalu tersangka yang berhasil masuk turun ke lantai satu dan membuka pintu, yang dapat dibuka dari dalam. Setelah keduanya masuk, dengan leluasa tersangka menggasak harta benda korban, dan keluar dari pintu belakang,” ujar Febri.

Usai Mencuri, sejumlah barang korban lalu dijual oleh tersangka kepada penadah yang masih diburu polisi, dan meraup keun­tungan jutaan rupiah dari kejatahannya itu.

“Mereka diganjar dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X