Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Pisau Cukur Gillette Palsu

Medan | Jurnal Asia

Petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap penjualan pisau cukur merk Gillette palsu dari dua lokasi toko di Medan. Jumat (30/11).

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti pisau cukur palsu dengan merek Gillette Goal 2 sebanyak 391 pcs dan Gillette Blue II sebanyak 297 pcs berikut pemilik toko dan karyawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merek – merek Gillette terdaftar di Indonesia terkait adanya penjualan pisau cukur palsu di Medan. Kamis (22/11).

“Menindaklanjuti laporan itu petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk palsu tersebut yang merugikan negara, industri, dan konsumen,” ujarnya didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Jumat sore.

Polisi kemudian menggerebek dua lokasi toko yakni Toko Sabena III di Jl Karya Sei Agul No.98 Medan dan Toko Ilah Daya di Jl Amal No. 16 Medan. Alhasil, dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti pisau cukur palsu.

“Pemeriksaan secara serentak ke toko tersebut dan menemukan ada nya pisau cukur merek Gillette Goal, diperdagangkan di toko toko tersebut. Selanjutnya anggota membawa pemilik toko atau karyawan, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Putu.

Adapun identitas pemilik toko dan karyawan yang diamankan yakni berinisial M (24) dari Toko Sabena III, dan MF (26) dari toko Ilah Daya. “Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No. 20 tahun 2016 tentang Merek, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp2 Milyar.(bowo/Ed)

Close Ads X
Close Ads X