Polrestabes Medan Bekuk Pengecer Sabu di Tembung

 

Pengecer sabu diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengecer narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bersama Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial BZ (41) warga Jl Sidomulyo Desa Bandar Khalippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip sabu dengan berat 5,43 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi kepada wartawan, Senin (17/2/2020) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di seputaran Jalan Bersama Medan Tembung kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, dan seorang laki-laki tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu,” ujarnya.

Sugeng mengatakan pihaknya yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti 4 paket sabu denban berat 5,43 gram, 1 dompet warna biru dan 1 unit handphone (Hp).

“Dari pemeriksaan diakui tersangka sebagai barang tersebut miliknya dengan tujuan untuk diperjual belikan, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X