Polrestabes Bongkar Prostitusi di Hotel Berbintang | Empat Mucikari Ditangkap

Medan – Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, membekuk 4 orang tersangka mucikari yang melakukan perdagangan manusia dengan modus prostitusi di 4 lokasi hotel berbintang di Medan.

Informasi dihimpun adapun keempat tersangka kasus perdagangan manusia yang diamankan yakni berinisial SS, GKS, PH, dan H. Keempat pria ini, dibekuk dari 4 lokasi terpisah, yakni di Hotel Danau Toba Medan, Hotel Emerald Garden, Hotel Pardede, dan Hotel Grand Sakura.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic menjelaskan, terungkapnya kasus perdagangan manusia, yang menjajakan wanita cantik di hotel ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Sekitar bulan September kita mendapatkan laporan adanya perdagangan manusia trafiking ini, dan selanjutnya kita melakukan penyelidikan,” kata Ronni kepada wartawan, Rabu (11/10) kemarin.

Penyelidikan berlangsung selama sebulan penuh itu, lanjutnya menuturkan akhirnya polisi mendapatkan petunjuk kasus prostitusi terselubung ini terjadi di 4 lokasi hotel berbintang di Medan.

Sejurus kemudian, masih dikatakan Ronni, pihaknya yang melakukan pengintaian lalu membekuk 4 orang tersangka mucikari dari lokasi terpisah di hotel. Usai diamankan, keempat pelaku lalu diboyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan diketahui kalau keempatnya telah seminggu beroperasi memperdagangkan manusia,” katanya.

Sementara, Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung mengatakan tiap wanita cantik yang dijual kepada pria hidung belang, diberi tarif seharga Rp2 Juta. “Tiap transaksi tersangka mucikari mendapatkan upah Rp1 Juta,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus perdagangan manusia ini, pasalnya tak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan tindak kejahatan modus serupa di hotel berbintang lainnya. “Tersangka mencari pelanggan melalui komunikasi handphone,” pungkasnya.

Dalam penangkapan terhadap keempat mucikari itu, polisi mengamankan barang bukti 4 unit handphone, uang tunai Rp3,7 Juta, dan 8 bungkus alat kontrasepsi (kondom).

Akibat perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 2, Pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling banyak 15 tahun kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X