Polresta Ungkap Judi Bola Online Internasional

Medan | Jurnal Asia
Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan mengungkap praktik judi bola online internasional‎ dari sebuah rumah di Jalan Gaharu, Medan Timur, Minggu (7/6) petang. Polisi juga membekuk seorang tersangka yang berperan sebagai agen perjudian tersebut.

“Dari tangan tersangka T (37), penduduk Jalan Gaharu, kami menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, buku tabungan, Anjungan Tunai Mandiri (ATM)‎, uang Rp1 juta, tablet dan lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono didampingi Wakasat AKP Victor Ziliwu dan Kanit VC/Judisila AKP T Fathir Mustafa, Selasa (9/6) petang.

Dijabarkan Aldi,‎ peng­ungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka T merupakan agen judi bola online. Informasi itu kemudian diselidiki dan saat T dibekuk, dari telepon genggamnya didapat sejumlah pesan masuk yang ditengarai terkait perjudian.

Hasil interogasi, kata mantan Kapolsek Sunggal itu, tersangka memberikan sebuah nomor rekening untuk menampung uang taruhan para pemain judi. Setelah itu, disetor kepada seseorang berinisial H yang bermukim di Filipina.

Dari jumlah uang yang di­terima pemasang, bilang Aldi, pelaku menerima komisi 10 persen. Namun pelaku juga bertugas mentransfer uang bagi pemain judi yang menang. “‎Dalam praktiknya, T memanfaatkan sebuah situs untuk menjalankan perjudian tersebut,” bilangnya.

Selama sebulan, T bisa meraup keuntungan minimal Rp30 juta. Tentunya uang yang dikirim ke Filipina jauh lebih besar. Ke depan, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membekuk H. Praktik judi bola online yang dikelola tersangka, beber Aldi, sudah berjalan empat bulan belakangan dan menerima taruhan untuk semua liga.‎ “Liga Inggris, Spanyol, Italia bahkan Final Liga Champions kemarin juga dipertaruhkan,” jabarnya.

Menariknya, lanjut Al‎di, ter­sangka juga berperan ganda sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang baru dilakoninya sejak dua minggu terakhir. “Untuk togel ini, dilakukan via telepon genggam untuk menerima pemesanan nomor dari pemain,” terangnya.

AKP T Fathir Mustafa me­nambah­kan, mereka‎ membekuk enam tersangka judi poker di sebuah warnet Jalan Pasar III Tuasan, Kelurahan Gluger Darat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (2/6). “Enam tersangka RS (46), AS (30), RD (26), HP (28), IS (30) dan FD (18) seluruhnya penduduk‎ Medan,” ujar Fathir.

Dikatakannya, FD bertugas sebagai operator warnet untuk memperjual-belikan chip kepada para pemain dengan harga tertentu. Bagi pemain yang menang bisa menjualnya kembali. Pemain, sebutnya, membuka akun facebook masing-masing dan bermain. “Pemain yang memiliki kartu kombinasi tertinggi berhak menjadi pemenang. Pemain yang menang, maka bisa menjual chip tersebut ke pihak warnet untuk mendapatkan sejumlah uang,” tambahnya.

Dari penangkapan itu, sambung­nya, polisi menyita barang bukti Rp700 ribu, lima unit komputer dan satu lembar kertas berisi catatan. “Para ter­sangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e kUHPidana dan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e subsider Pasal 303 Bis KUHPidana,” pungkasnya.

Pemalsu STNK
Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan juga meringkus seorang tersangka pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipakai untuk sepedamotor hasil curian. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 111 lembar STNK, 90 lembar Surat Ketetapan Pajak dan satu unit sepedamotor Yamaha Vega R.

Tersangka Muhammad Jumain (43), warga Jalan Jermal XI Gang Subur No 45 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan diamankan petugas, Jumat (4/6) kemarin saat tengah melakukan transaksi jual beli STNK di Jalan Pandan persis di depan SMP Negeri 14 Medan. “Modus pelaku membeli sepedamotor yang hilang, kemudian merubah nomor dengan cara mengelupasnya, kemudian diubah sesuai dengan sepedamotor curian, sehingga memiliki STNK, ini STNK aspal (asli palsu),” ucap Aldi.

Tiap lembar STNK yang sudah dimodifikasi, Aldi menjelaskan, tersangka menjual seharga Rp1,5 Juta terhadap pemilik kendaraan bermotor hasil curian. Pengakuan tersangka kepada polisi sudah dua tahun beroperasi membuat STNK Aspal. “Pengakuan tersangka sudah dua tahun beroperasi, ini sudah jaringan curanmor,” kata Aldi.

Mantan Kapolsek Sunggal ini mengemukakan, tersangka mendapatkan ratusan lembar ini dari pemilik kendaraan bermotor yang sepedamotornya telah hilang, dengan cara membeli sebesar Rp500 Ribu. “Jadi tersangka membeli STNK dari orang yang sepedamotornya hilang seharga Rp500 ribu, kemudian setelah diubah tersangka menjual seharga Rp1,5 Juta,” kata Aldi.
Akibat perbuatannya ter­sangka dijerat Pasal 363 KUHpidana dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X