Polresta Padang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Padang – Kepolisian Resor Kota (Polres­ta) Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang buruh dan rekannya yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Ombilin III No.28 Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, pada Minggu malam (21/8) sekitar pukul 23.45 Wib.

“Tersangka atas nama Dedi Arnor (38) dan rekannya Ma­radhani (25), keduanya meru­pakan target operasi yang sela­­ma ini kami intai, keduanya membeli narkoba jenis sabu lalu dijual kembali kepada pelanggannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Senin (22/8).

Ia menambahkan tersangka Dedi Arnor ditangkap ketika sedang berada di rumahnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah terse­but dan menemukan barang bukti sabu yang tersimpan di bawah tempat tidur. “Kami melakukan introgasi kepada pelaku untuk pengem­ban­gan, dan pelaku menyebut­kan bahwa dirinya bekerjasama dengan Maradhani (25) dalam menjalankan aksi tersebut,” ujar dia.

Akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap Mara­dhani yang membantu pelaku untuk mendapatkan narkoba. Bersama para tersangka polisi menemukan satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu-sabu siap edar.

“Keempat paket sabu itu senilai Rp1.300.000, selain itu kami juga menyita alat hisap, tim­bangan digital dan dua unit telepon genggam yang digu­nakan dalam bertransaksi de­ngan pelanggannya,” sebut dia.

Kedua tersangka mengakui paket narkoba jenis sabu terse­but memang milik mereka dan siap diedarkan. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan.

Menurut dia penangkapan kedua tersangka berawal dari keresahan masyarakat terhadap aksi kedua pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Berdasarkan laporan ter­sebut serta sejumlah informasi akhirnya kedua pelaku bisa kami amankan, “ ujar Kompol Daeng. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Keduanya diancam hukuman kurungan penjara minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X