Polresta Medan Ringkus Bandar Judi Bola “Euro”

Medan – Kejuaraan sepakbola Piala Euro (Eropa) 2016 yang tengah dihelat di Prancis, ternyata dimanfaatkan sebagai arena judi bola online. Pasalnya, Unit Pidum Polresta Medan mengamankan seorang pria lantaran menjadi bandar judi di Jalan PWS Gang Sriwijaya No 19, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Informasi dihimpun, ter­sangka yang diamankan bernama Ngisin alias A Hok (44). Dari tangan pria yang diduga bandar judi bola ini, po­lisi mengamankan satu unit handphone berisi pemesanan taruhan bola.

“Dalam aksinya tersangka membuka situs www.xxxx.com dengan memiliki id: aahs109998 yang paswordnya: juju8888. Dari situ tersangka memasang taruhan bola dari sejumlah orang. Omzetnya diperkirakan mencapai jutaan rupiah setiap harinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Rabu (22/6).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap Rabu (15/6) lalu di rumahnya di Jalan PWS Medan Petisah, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya praktik judi bola online, yang mempertaruhkan pertandingan turnamen Piala Euro 2016.

Mendapatkan laporan ini, sebut Fahrizal, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dari kediamannya. “Tersangka sudah ditahan, kasusnya tetap diproses hingga ke JPU,” ujar Fahrizal.

VCD Porno
Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Medan juga membekuk seorang pengedar kepingan VCD porno beromzet jutaan rupiah di Jalan SM Raja Medan, Selasa (21/6) sekira pukul 23.00 WIB. Fahrizal mengatakan, ter­tangkapnya tesangka Zulkarnain Lubis (43), warga Jalan SM Raja Gang aman Medan, karena sudah masuk ke dalam target operasi (TO) Unit Pidum karena kerap menjual kepingan VCD porno kepada para pelanggannya. Bahkan omzet penjualannya mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

Dalam mengedarkan ke­pingan VCD tersebut, ter­sang­ka membuka lapak jualannya di Jalan SM Raja Medan. Kemudian untuk menge­labui petugas agar modusnya berjalan dengan lancar, tersangka menggunakan sistem pesan bagi para pe­langgan­nya. “Modusnya pembelinya harus mesan dulu, baru besok harinya diambil,” beber Fahrizal.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sebanyak 177 keping VCD porno kemudian diboyong ke Mako Sat Reskrim Polresta Medan. “Tersangka sudah kita tahan dan kini berkasnya akan kita lengkapi untuk dikirim ke kejaksaan,” terangnya.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X