Polres Tanjungbalai Sikat Pengecer Sabu di Jl Sei Ambarito

Tersangka pengecer sabu diamankan petugas. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Personel Polres Tanjungbalai membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sei Ambarito Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang, Rabu (15/1/2020).

Adapun tersangka yang diamankan bernama Ali Candra (34) warga Jalan Sei Semayang Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 0,71 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (16/1/2020).

Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Sei Ambarito kerap terjadi transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut Kbo dan anggota Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Pada saat akan diamankan, dikatakan Kapolres, tersangka sempat berupaya melarikan diri.

“Namun berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba, dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah TSK dengan didampingi kepling Vll dan di temukan 1 botol plastik kecil merah yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya. “Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X