Polres Tanjungbalai Bekuk Bandar Judi Dadu di Pantai Amor

Tersangka perjudian yang diamankan polisi. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membekuk seorang pelaku perjudian dadu di kawasan wisata Pantai Amor Jalan Pantai Amor Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Rabu (12/2/2020) kemarin.

Tersangka bernama Kasim Siswanto (38) warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap dengan barang bukti satu buah papan angka tebakan bertuliskan 3.8, 1 alat putar, 1 papan tempat alat putar, uang tunai Rp420 ribu dan 9 potong lilin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Kamis (13/2/2020) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan wisata Pantai Air ada perjudian tebakan angka.

“Dengan cara memasang tebakan pada papan angka tebakan lalu jika pemesan sudah memesan angka, laki-laki tersebut langsung memutar mangkok dadu dengan no tebak angka 3 dan 8,” ujarnya.

Putu mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan itu kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.

“Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP. Pada saat di TKP, pelapor dan tim langsung mengamankan laki laki/bandar judi tersebut berikut dengan barang buktinya sementara masyarakat yg berada di sekeliling pelaku baik sebagai penonton dan warga yang memasang taruhan berlarian meninggalkan TKP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Kapolres, tersangka mengakui bahwa benar tersangka melakukan perjudian tebak angka. “Tersamy sudah diamankan untuk selanjutnya diproses hukum,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X