Polres Samosir Ringkus Bandar Narkoba

Samosir | Jurnal Asia
Kepolisian Resort (Polres) Samosir meringkus pengedar sabu dan ganja di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Tersangka berinisial LS (36), warga Sidikalang. LS kerap mengedarkan narkoba di jalan lintas Tele – Dolok Sanggul. LS ditangkap setelah warga melaporkan ke Polres Samosir, sebelum akhirnya ia ditangkap tim Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Kamis (3/12) siang.

Sepedamotor Honda Beat warna orange BK 3121 AFD milik tersangka distop dan digeledah petugas. Dari sana, petugas menemukan 24 paket amp ganja seberat 651,66 gram dan 12 paket sabu seberat 2,90 gram, serta 35 lembar kertas tik-tak.

Tim Jahtanras yang dipimpin Bripka Alex Samosir ketika akan mengamankan tersangka mendapat perlawanan dari LS. Bripka Alex mengalami luka koyak di jari jempol kiri akibat bergumul dengan tersangka yang ingin berusaha melarikan diri. Dibantu Brigadir Benri Situmorang dan tim Jahtanras lainnya, tersangka kemudian berhasil diborgol.

Satu jam kemudian tim Jahtanras merangsek ke rumah tersangka di lokasi Taman Makam Pahlawan Sidikalang Kabupaten Dairi. Di rumah tersangka, petugas menemukan barang haram jenis ganja dan biji ganja, serta alat hisap sabu (bong).

Kapolres Samosir, AKBP Eko Suprihanto, ketika gelar kasus penangkapan bandar sabu ini menuturkan, akan memberantas narkoba di Kabupaten Samosir. “Tersangka dijerat pasal 114 atau 112 ayat 1 dan 111 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Eko.
(edwin imbolon)

Close Ads X
Close Ads X