Polres Padang Panjang Gagalkan Penyeludupan ganja

Padang Panjang – Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menggagalkan penyeludupan narkotika jenis daun ganja dari Aceh ke provinsi itu.

“Kami sudah mengamankan narkotika golongan I jenis daun ganja sebanyak sembilan paket besar dari empat orang yang diduga memiliki, menyimpan dan mengusai barang haram itu untuk diedarkan,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval dalam siaran persnya di Padang Panjang, Senin (16/1).

Selain barang bukti daun ganja, Polres Padang Panjang juga mengamankan enam unit ponsel dan empat orang yang diduga pemilik daun ganja tersebut.

Keempat orang tersebut satu orang diantaranya warga Aceh bernama M Nasir Ali (40) dan tiga orang lagi masing-masing Awang Sunandar (35), Robby Chandra Utama (32) serta Edo Fernando (26) warga Kota Bukittinggi.

Ia menyebutkan, pelaku membawa barang haram itu dengan mobil Daihatsu Zebra dengan nomor polisi BA 1668 AI. Penangkapan yang berlangsung, Minggu (15/1) sekitar pukul 16.00 Wib itu menurut dia, berkat adanya laporan dari masyarakat, sehingga dilakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka di Kelurahan Silaing Bawah sebelum tersangka mengedarkan narkotika itu.

Kapolres mengingatkan masyarakat atau generasi muda agar bisa menghindari narkotika, karena bisa merusak kesehatan.

Atas perbuatan keempat pelaku pengedar daun ganja tersebut, mereka diancam hukuman penjara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Tokoh masyarakat Padang Panjang Aswir memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis daun ganja tersebut. (ant)

Close Ads X
Close Ads X