Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu ke Sumut

Petugas kepolisian menghadirkan barang bukti (BB) tiga kilogram sabu-sabu berikut dua tersangka bandar jaringan Aceh-Medan berinisial SY (27) dan MA (35) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (26/4). Kepolisian setempat menggagalkan pengiriman tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh di dalam paket pengiriman buah jeruk Bali dari Aceh dengan tujuan Medan. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu ke Sumatera Utara, sebanyak 3 kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman di Lhokseumawe, Rabu (26/4) mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal atas informasi masyarakat, pada Senin (24/4) pukul 01.00 WIB adanya paket kiriman melalui salah bus Banda Aceh-Medan.

Pelaku mengirimkan satu dus berisi jeruk yang dibawahnya ada tiga bungkus sabu kurang lebih beratnya 3 Kg. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan ternyata benar bahwa kiriman dimaksud berada di salah satu bus tersebut.

“Kemudian kami perintahkan personil kami untuk mengikuti dan masuk ke dalam bus tersebut, setelah berada didalam bus, ternyata benar adanya kotak kiriman dimaksud yang tertera tulisan hanya penerima yang jelas namun pengirimnya tidak jelas, sehingga kasus ini terus kami kembangkan,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, penerima paket kiriman tersebut berada di Medan Sumatera Utara dan pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap kurir yang akan menyerahkan barang tersebut kepada pihak lainnya di Medan.

“Kurang lebih pukul 06.00 WIB, terjadi komunikasi ke arah mana barang tersebut harus dibawa dan pada saat mereka berkomunikasi disitulah kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Masing-masing bernisial SF dan MA,” ungkap AKBP Hendri Budiman.

Kembali dijelaskan, pihaknya sudah mengantongi indetitas pelaku pengirim sabu-sabu seberat 3 Kg tersebut, serta telah mengeluarkan status DPO untuk memburunya.

Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Medan dan disebarkan di di sana, sedangkan jalur masuknya tersebut ke Aceh berasal dari laut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan masih terdapat sabu lain pada tersangka yang akan kita buru, terang Kapolres Lhokseumawe.

Sementara, kedua tersangka mengaku dibayar Rp10 juta untuk mengantar atau mendistribusikan serta menyimpan sabu tersebut.

Salah satu tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut, dimana pertama kali melakukan aksinya dibayar Rp8 juta sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama. (ant)

Close Ads X
Close Ads X