Polres Asahan Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 33 tersangka dari 22 kasus narkoba, hasil tangkapan selama 1 hingga 15 Februari 2018. Dari keberhasilan ini, mereka menyita 14,63 gram sabu dan 0,56 gram ganja.

“Ini tangkapan selama bulan Ferbuari. Dari 22 kasus, total ada 33 tersangka yang kami amankan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar, melalui pesan Whats App, Minggu (18/2).

Selain itu, kata Wilson, pihaknya juga baru saja mengamankan seorang guru SD berstatus PNS yang nekat menjual narkotika jenis sabu. Chiaril Anwar Napitupulu (34) ditangkap di Dusun I Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Dari tangan guru SD NO 01037 Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tersebut, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi bururan kristal diduga sabu, 1 unit HP merk Samsung, 2 unit timbangan dan satu bungkus plastik klip kosong.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,” tegas Wilson. (ial/ril/hut)

Close Ads X
Close Ads X