Polisi Tindak Tegas Konvoi Geng Motor di Medan, 24 Unit Kendaraan Ditahan

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti sepedamotor yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Kendati sudah ada anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah di masa tanggap darurat Covid-19, kawanan geng motor di Medan masih saja buat ulah dengan berkonvoi dan berbuat onar.

Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya geng motor yang masih saja konvoi, langsung saja mengambil tindakan tegas dengan menangkapi puluhan anggota geng motor. Alhasil 20 pemuda diamankan berikut 23 unit sepedamotor dan 1 unit mobil.

Baca Juga : Unimed Subsidi Rp1,2 Miliar untuk Pulsa Internet Mahasiswa

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, terhadap 20 orang yang diamankan telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga.

“Sedangkan untuk 23 unit sepeda motor ini akan tetap kami tahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai,”katanya, Senin (6/4/2020) siang.

Wakapolrestabes mengatakan langkah ini diambil supaya memberi efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Untuk diimbau masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja.

“Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,”sebutnya.

Lanjut dikatakan Wakapolrestabes, 23 unit sepeda motor dan 20 orang diamankan berasal dari, 3 unit sepeda motor beserta 3 orang hasil razia di wilkum Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor beserta 5 orang hasil razia di wilkum Polsek Sunggal, 1 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor beserta 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor diamankan dari Polsek Percut Seituan.

AKBP Irsan mengimbau, selama masa tanggap Covid-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.

Disamping itu, Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19.

“Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga,” tukasnya.(wo)

3 responses to “Polisi Tindak Tegas Konvoi Geng Motor di Medan, 24 Unit Kendaraan Ditahan

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X