Polisi Tahan Pelaku Usaha Galian C Patumbak

Medan | Jurnal Asia
Penyidik Reskrim Unit Ti­piter Polresta Medan me­nahan pelaku usaha galian C ilegal di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal, Ke­camatan Patumbak. Tersangka DF (30) warga Patumbak kini ditahan di sel Polresta Medan. Sedangkan 28 pekerja yang sempat diboyong ke Polresta Medan telah dipulangkan.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter AKP Fathir yang dikorfirmasi war­tawan, Senin (8/2) ke­marin membenarkan DF sebagai pelaku usaha galian C ilegal telah ditahan setelah dilakukan penggerebekan, Rabu (28/1) sore lalu.

“Tersangka kita tahan dan dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha pe­nam­bangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Per­tam­bangan Mineral dan Batu­bara dan setiap orang yang me­lakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki Ijin Lingkungan sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas AKP Fathir.

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus galian C ilegal untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggerebekan galian C illegal di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal, Kecamatan Patum­bak dilakukan Reskrim Pol­resta Medan, Rabu (28/1) sore kemarin.

Begitu di lokasi petugas terus bergerak menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut dan mengamankan 28 orang pekerja, 10 dump truck, dan 1 unit alat berat (ekskavator). Barang bukti tersebut kemudian diboyong ke Polresta Medan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan galian C ile­gal ini sudah tahunan bero­perasi. Ad­a­pun tanah yang diambil dari galian C tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp400 ribu per dump truk. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X