Polisi Ringkus 3 Gembong Jambret, Satu Pelaku Roboh Dihadiahi Timah Panas

Medan – Tiga gembong jambret yang meresahkan masyarakat, diringkus personel kepolisian dari 3 lokasi terpisah di Medan, Senin (7/8) kemarin. Satu orang tersangka jambret dihadiahi timah panas yakni Rahmat Harianto alias Kamin (30) penduduk Jl M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, lantaran melawan saat diringkus polisi.

Selain itu polisi juga mengamankan Suwardi Yoga alias Yoga (31) penduduk Jl.Bintang Pusat Pasar Medan. Dalam penangkapan terhadap keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil curian, 2 unit sepeda motor, tas dan dokumen penting lain milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Selasa (8/8) menjelaskan, penangkapan terhadap 2 gembong penjambret ini bermula ketika pihaknya mendapatkan 2 laporan kasus penjambretan.

“Kejadian penjambretan terjadi Kamis (29/6) lalu. Korban Derita P Manalu (57) dijambret tasnya ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jl.Pasar III Medan Timur,” kata Ronni.

Akibat penjambretan itu, lanjutnya, korban mengalami kerugian tas, dompet berisi uang Rp700 ribu, 6 unit handphone dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, selanjutnya, Jumat (14/7) pihaknya juga menerima laporan kasus penjambretan di Jl.Ringroad Medan, yang menimpa korban Lisna Romaito (27), warga Jl Simaninggir Kota Pinang Labuhan Batu Selatan.

Adapun kerugian dari penjambretan ditaksir mencapai Rp6 juta, setelah tas berisi 1 unit Iphone dan dokumen penting lainnya digasak pelaku. Polisi yang mendapat laporan ini lalu menindaklanjutinya. “Setelah kedua pelaku diidentifikasi, petugas lalu menyergapnya,” ujarnya.

Awalnya, polisi mengamankan tersangka Ari Kasmin di kawasan Mandala. Saat akan

ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Sebutir timah panas menembus betis sebelah kirinya.

”Dalam aksinya tersangka beraksi berdua dengan temannya Dede Indra yang sudah terlebih dahulu ditangkap, lalu memepet korban dan menjambret tasnya,” ungkapnya.

Belum berhenti sampai disitu polisi yang melakukan penyelidikan kasus penjambretan lain, lalu mengamankan tersangka Yoga saat melintas seorang diri di Jl.Ringroad.

“Dari pemeriksaan diketahui kedua tersangka berdalih menjambret karena biaya hidup, namun dugaan kuat mereka ini pemakai sabu,” tandasnya.

Para tersangka diganjar dengan Pasal 365 Kuhpidana mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Polsek Patumbak
Terpisah, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menggerebek rumah tersangka Rico Nadapdap (27), warga Jalan Pertahanan Gang Persatuan, Kecamagan Patumbak dan petugas menemukan barang curian 1 (satu) unit HP merk VIVO, Minggu (6/8) dini hari.

Penggerebekan itu dilakukan atas tindakan tersangka yang telah membuat keresahan di masyarakat di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Awalnya korban Wiwik Aprianti (17), warga Jalan Pertahanan Pasar V Gang Lantasan, Kecamatan Patumbak melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Namun tiba-tiba, handphone korban merek Vivo dirampas oleh dua orang pria yang berboncengan.

Selanjutnya personil Reskrim Polsek Patumbak yang melakukan lidik berdasarkan pengaduan korban, LP/443/V/2017/SU /Polresta /sek patumbak, mengarah pada pelaku Rico yang selama ini menjadi target pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Kemudian korban bersama petugas pun melakukan pengintaian.

Ternyata benar, tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah rumah di Jalan Pertahanan Gang Persatuan, Kecamatan Patumbak langsung didatangi petugas dan mendobrak rumah tersangka yang saat itu terkunci.

Di dalam rumah, petugas menemukan tersangka sedang duduk dan juga me­ne­mukan 1 unit HP merk VIVO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Patumbak.

Berdasarkan pengakuan saat diperiksa di Mapolsek Patumbak, tersangka membenarkan bahwa dirinya dan temannya (DPO) yang melakukan perampasan handphone korban.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah 4 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Jalan SM Raja dekat Armed merampas Hp Oppo, Jalan SM Raja Galon Marendal mendapatkan tas dan Hp 2 unit, di Jalan Tritura dekat SPBU merampas Hp Samsung lipat dan uang tunai Rp200.000 serta dj Jalan SM Raja depan Trakindo berhasil merampas Hp Nokia.

Selain itu, tersangka juga telah melakukan pencurian dongkrak mobil di SM Raja di depan Trakindo dan tas berisi uang Rp300.000 di Jalan SM Raja Simpang Jalan Dame, Medan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, Sik melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada, Selasa (8/8) mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Mako dan pengembangan kasusnya. “Kita sedang mencari barang bukti lainnya,” kata Yakin.

(bowo/ial)

Close Ads X
Close Ads X