Polisi Ringkus 2 ‘Ratu’ Ekstasi di Medan Baru

Medan – Bermula dari penangkapan terhadap 3 pemuda pemakai narkoba jenis sabu, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 2 ‘ratu’ ekstasi, Jumat (16/6) di Jl.S.Parman Gg Pasir, Kecamatan Medan Baru.

Informasi dihimpun wartawan, adapun identitas 2 wanita pengedar pil ekstasi itu yakni Oktavia (24), penduduk Jl.Ujung Padang Sidempuan, dan Fika Sirait (29), penduduk Asal Aceh Tamiang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 79 butir pil ekstasi.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono menjelaskan, penangkapan terhadap 2 ratu ekstasi ini bermula ketika polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat pemakaian sabu di Jl.Seroja Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

“Mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran dan pemakaian sabu di lokasi itu, personel lalu turun untuk menyelidiki,” ujar Daniel.

Usai melakukan pengintaian, lanjutnya, personel Polsek Sunggal lalu menggerebek rumah tersebut, dan mengamankan tersangka Sugandi (32) penduduk Jl.Balam Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Sunggal, dengan barang bukti satu paket sabu seharga Rp50 ribu, lengkap dengan alat isapnya.‎

“Setelah dilakukan pengembangan kita menangkap 2 orang tersangka lain yakni Budiman alias Abeng (44), dan Rayudi alias Budi (35) di Jl.Merpati, tidak jauh dari lokasi penggerebekan pertama,” terangnya.

Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini melanjutkan berdasarkan keterangan ketiga tersangka diketahui kalau barang haram ini diperoleh dari 2 pengedar wanita di Jl.S.Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Baru.

Polisi yang mendapat informasi itu, kemudian meluncur ke lokasi yang disebutkan, untuk mencari pengedar narkoba itu. “Lalu ditangkap lagi dua org tersangka Oktavia dan Fika Sirait di jl. S Parman Gg Pasir dan ditemukan barang bukti 79 butir pil ekstasi yang ditemukan didalam kepala carger handphone yang terletak di dalam tas warna biru lalu,” terangnya.

‎Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua ratu ekstasi berserta barang bukti 79 butir pil ekstasi, lalu diboyong ke Polsek Sunggal. “Mereka ini pemakai dan pengedar, bekerja sebagai SPG dan satunya ibu rumah tangga,” bebernya.

Kapolsek menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut memburu 1 orang pengedar narkoba lain, bernama Buyung alias Anen (DPO).

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X