Polisi Gulung Sindikat Perampok Jalanan di Medan, Dua Residivisi Dihadiahi Timah Panas

‎Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur menggulung sin­dikat perampokan yang kerap beraksi meresahkan warga Medan, Senin (9/1) kemarin. Dua pelaku diantaranya yang merupakan residivis pe­ram­pokan, roboh ditembak polisi.

Adapun enam orang sindikat perampokan yang diamankan yakni Ahmad Arif (32), Rizky Andika (35), Ilham Syahputra Harahap (31), M Hamdani (19), serta dua orang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penadah yakni Asmala Dewi (25), dan Asih Yuli (58). 

Dari tangan enam tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti puluhan tas sandang wanita, handphone, serta ganja dan alat hisap sabu. “Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap dua orang residivis yang merupakan otak pelaku perampokan, yakni Rizky Andika, dan Ilham Syahputra,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Pasaribu, Selasa (10/1).

Dijelaskan dia, penangkapan terhadap enam tersangka itu berawal dari adanya laporan kasus penjambretan yang dialami oleh seorang wanita bernama Margaret Sihotang ketika melintas di Jalan Purwosari, pada 27 Desember 2016.

Wilson mengatakan pihaknya yang mendapat laporan korban yang tertuang dalam No LP/1301/XII/2016 Sek Medan Timur, menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. “Awalnya kita menangkap Ahmad Arif yang sudah menjadi DPO kita,” kata Wilson.

Pengembangan dilakukan, polisi lalu membekuk tiga orang tersangka lain di kawasan Jalan Suluk Medan Tembung, tersangka Rizky Andika, dan Ilham Syahputra ditembak karena melawan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lain yang menjadi penadah, yakni Asmala Dewi dan Asih Yuli, juga di kawasan Tembung.

“Dari pemeriksaan diketahui sindikat perampok ini telah beraksi 30 kali di wilayah Medan,” kata Wilson.

Adapun lokasinya yakni di Jalan Purwosari Medan Timur, Jalan Cemara, Jalan Tol H Anif, Jalan SM Raja, Jalan Iskandar Muda, dan Jalan T Amir Hamzah. “Modus mereka beraksi merampok dengan mengancam, mereka juga kerap mencuri sepeda motor, dan juga pengedar narkoba sekaligus pemakai,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. “Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, ada 5 tersangka lain yanga masih diburu,” tandasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X