Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Jalan Cemara, 5 Orang Diamankan

Kelima tersangka narkoba yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Sebuah rumah diduga dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu sabu di Jalan Cemara Lorong 2 Barat Batu Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan digerebek polisi, Kamis (14/2) kemarin.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 5 orang pengedar narkoba yakni Eko (43) warga Jalan Lorong 2 Cemara, Alfin (23) warga Desa Sampali, Dika (20) warga Desa Sampali. Juni (39) warga Lorong 2 Cemara dan Dewu (39) warga Lorong 2 Cemara beserta barang bukti 11 plastik klip sabu seberat 1,67 gram dan 4 unit handphone.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris penggerebekan itu dilakukan atas pengaduan dari warga Jalan Cemara, karena maraknya peredaran narkoba, sedangkan bandarnya tidak pernah tersentuh hukum dan bebas berkeliaran.

Menindaklanjuti pengaduan itu, lanjut Fadris, personel Unit 3 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.

“Begitu sampai di rumah yang dicurigai, polisi langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya, Jumat (15/2).

Dari rumah tersebut ujarnya, polisi menangkap 5 orang tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, di ruang tamu rumah ditemukan 11 plastik klip tembus pandang berisi sabu 1,67 gram, serta 0,55 gram dari tersangka Eko.

“Kelima tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X