Polisi Bakar 38 Kg Ganja Kering

Medan – Sebanyak 38 Kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolsek Sunggal Jl.TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (11/8).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, tersangka dan kuasa hukumnya, serta personel Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Artha Sebayang mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba.

“Selain itu pemusnahan ini juga untuk melengkapi berkas BAP, dan selanjutnya para tersangka ini diserahkan ke Jaksa, untuk disidangkan,” ungkap Daniel.

Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini mengatakan bahwa 38 Kg ganja ini diamankan dari 5 orang tersangka pengedar yakni Kumaiyah (39) warga Jl, Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Zulkarnain (35) warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Junaidi Anwar (35) Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa dan M.Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Kumaiyah. Menurut laporan warga, Kumaiyah salah satu pengedar besar di Sunggal, dia diamankan, Selasa (20/6) lalu ” ujarnya.

Ia mengatakan, saat menangkap Kumaiyah, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menemukan dua ball ganja di belakang rumah yang diletakkan di bawah kursi.

Ketika diinterogasi, Kumaiyah kembali mengaku bahwa masih ada ganja lainnya ditanam di samping rumah. “Ganja yang ditanam itu sebanyak 36 bal. Sehingga, total barang bukti yang kami temukan sebanyak 38 bal atau 38 Kg,” kata Daniel.

Dari Kumaiyah ini lah jaringan sindikat ganja akhirnya diungkap. Polisi pun berhasil menangkap pemasok ganja bernama M.Jamil Abdullah setelah menjebaknya.

“Cukup sulit mengungkap jaringan ini. Namun, berkat kerja keras tim, pemasoknya kita tangkap di Jalan KM 12 Medan-Binjai,” katanya.

Daniel menjelaskan bahwa kelima tersangka diganjar dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara.

Pantauan wartawan di Polsek Sunggal, tiap bal ganja dimasukan ke dalam tong yang telah diisi kayu bakar, dan disiram bahan bakar. Setelah api dinyalakan, satu persatu bal ganja dimasukan ke dalam tong besi hingga ludes menjadi abu.

Terlihat, personel Polsek Sunggal membagikan masker kepada pengunjung untuk menghindari bau asap ganja yang menyengat, akibat dimusnahkan dengan cara dibakar. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X