Polisi Amankan 10 Pembawa Kayu Ilegal

Banda Aceh – Polisi mengamankan 10 orang pembawa kayu ilegal di sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Jumat (29/7), mengatakan, mereka diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Aceh Besar, yakni Simpang Rima, Ingin Jaya, dan Ajun. “Mereka diamankan sejak sepekan lalu karena membawa kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kini, mereka diamankan di Mapolresta Banda Aceh,” kata Saladin.

Adapun 10 pelaku yang membawa kayu ilegal tersebut yakni berinisial MY, IS, DI, GM, AD, A, SL, US, SD, dan NI. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 27 kubik kayu dan sejumlah kendaraan bermotor sebagai alat angkut.

Penangkapan ke-10 orang beserta kayu ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan banyak kayu tanpa dokumen sah dibawa ke Banda Aceh. “Dari informasi tersebut, kami menindaklanjutinya dan menurunkan tim. Tim tersebut berhasil mengamankan empat truk, dua mobil bak terbuka, dan tiga becak motor beserta pengemudinya,” kata dia.

Dari sejumlah kendaraan tersebut, ditemukan kayu jenis semantok, meranti, damar laut, sembarang merah, serta pinus. Ketika diminta surat kayu, mereka tidak bisa memperlihatkannya.
Kombes Pol T Saladin mengatakan, diduga kayu tersebut berasal dari pengunungan Aceh Besar yang akan dipasok ke sejumlah panglong kayu di Banda Aceh.

“Saat ini, kami masih menyelidiki asal usul kayu tersebut dan siapa pemilik kayu tanpa dokumen tersebut,” kata Kombes T Saladin mengungkapkan. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.(ant)

Close Ads X
Close Ads X