Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Grand D’Blues

Medan | Jurnal Asia

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut meenangkap tiga orang pengedar obat terlarang jenis pil ekstasi dari dalam tempat hiburan malam Grand D’Blues di Jalan Kaptem Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (20/11) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing R yang menjabat kapten waitres, M sebagai kasir dan Y sebagai pemasok pil ekstasi skala besar di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Informasi diperoleh dari seorang pengunjung di tempat hiburan malam tersebut, penangkapan terhadap Y dan M berawal dari tertangkapnya tersangka R yang saat itu sedang melakukan transaksi kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Saat meringkus R, petugas mengamankan barang bukti puluhan butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, R mengaku barang haram itu diperolehnya dari tersangka M yang bertugas sebagai kasir tempat hiburan malam tersebut.

Dari M, polisi langsung melakukan pengembangan. M mengaku barang haram itu diperoleh dari Y yang diketahui sebagai pemasok pil ekstasi tersebut. Selanjutnya R langsung diringkus di lokasi tempat hiburan tersebut.

Tak sampai di situ, sebelum kedua tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Narkoba Poldasu, R dan M mengaku memperoleh ekstasi ratusan butir dari tersangka Y yang diketahui sebagai pemasok barang haram itu dengan skala besar di dalam tempat hiburan malam tersebut.

“Tersangka tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki. Kalau pilnya ditaksir berkisar ratusan butir ada juga,” ujar salah seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan tersangka.

Dari pengakuan kedua tersangka R dan M, dari lokasi tempat hiburan malam itu petugas kembali meringkus tersangka Y, yang saat itu tengah bersenang-senang mendengarkan irama musik di salah satu ruangan khusus.

Usai melakukan penggeledahan di lokasi hiburan malam itu dan mengamankan barang bukti pil ekstasi ratusan butir, ketiga tersangka, R, M dan Y diboyong ke Poldasu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, informasi yang berkembang, manajemen tempat hiburan malam tersebut, dikabarkan telah berkordinasi dengan Narkoba Poldasu, dalam bentuk sebagai penjamin terhadap ketiga tersangka untuk penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan berupa uang sebesar ratusan juta rupiah kepada polisi.

Wadirres Narkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan dari tempat hiburan malam itu masih menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Poldasu.
“Masih di sini pemeriksaannya, setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya,” kata AKBP Frenky Yusandy. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X