Poldasu Ringkus Dua Mahasiswa Pengedar 500 Gram Sabu


Medan – Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa.

Kedua mahasiswa yang kini bertatus tersangka itu berinisial ES (23), warga Aceh dan IRS (32), warga Siantar. Satu tersangka lain yakni MH (39), warga Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto, melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya, tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan.

“Tim langsung bergerak menyelidiki informasi tersebut. Penyelidikan memakan waktu sekitar 2 minggu. Ternyata informasi adanya pengiriman narkoba itu benar. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan minibus penumpang jenis L300 dari arah Aceh menuju Medan,” ujar Hilman, Rabu (22/3).

Kemudian, pada Senin 21 Maret 2017, sekitar pukul 23.45 WIB, tim membuntuti minibus tersebut dan dilakukan penghentian di daerah Stabat, Langkat. Begitu dihentikan, personel menggeledah minibus tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 500 gram yang disimpan di dalam sepatu yang dipakai dua tersangka.

“Kemudian dilakukan pengontrolan pengiriman hingga ke parkiran kampus USU. Di

parkiran USU ditangkap tersangka inisial IRS. Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke markas,” tukas Hilman.

(ial)

Close Ads X
Close Ads X