Poldasu Gulung Bandar Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Medan | Jurnal Asia
Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil membongkar praktik perjudian dengan menggunakan website atau lebih dikenal dengan sebutan judi online dengan mengamankan seorang bandar judi.
Tersangka yang diamankan yakni Arifin Hakim alias Arifin Alias Tek Ling (38) warga Komplek Grand Cemara, Jalan Be­libis,Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Dia ditangkap dikediamannya.Dari bisnis yang diperkirakan mampu meraih omset ratusan juta rupiah setiap harinya ini, Polisi menyita barang bukti 7 unit HP berbagai merk, dua unit laptop,satu unit Dekstop Komputer Merk Apple Macinstosh, Uang Tunai sebanyak 240 Ribu Rupiah, Dua Kartu kredit atas nama Bank AN2 dan BCA atas nama Arfin, 1 unit Flashdisk dan 24 print out rekening koran/ta­gihan berbagai bank.
Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf dalam pemaparannya Ka­mis (9/10) me­ngatakan, tersangka meng­gu­na­kan beberapa website untuk me­nge­lola aksi perjudiannya yang diantaranya meng­gunakan website www.s­bo­bet.com, www.sgd777.com, www. jj238.com, www.giangtks.com, www.v3­tangkas.com dan yang lainnya.
Selain itu, jenis permainan judi yang dikelola tersangka sejak tahun 2009 ini berupa Judi Bola, Kasino dan Tebak Skor Pertandingan Bola yang sedang berlangsung.
Cara bermainnya, pemain memasang tebakan dengan terlebih dahulu membuka rekening dan mendaftarkan diri kepada operator yang merupakan anggota Arifin. “Selanjutnya pemain melakukan transfer ke rekening yang disediakan oleh Bandar (Arifin) dan untuk memulai permainan terlebih dahulu menukar nominal yang ada direkening menjadi poin, apabila salah satu pihak menang maka pembayaran dilakukan melalui trasfer ke rekening,” ujar Helfi.
Dalam praktik perjudian yang dikelola Arifin sampai saat ini sudah mencapai 100 member atau pemain. Dan alat pendukung untuk melakukan praktik perjudian tersebut yakni berupa Rekening, Laptop, Website, Handphone dan Internet.
Helfi menyebut, terbongkarnya aksi per­judian ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Komplek perumahan itu sedang ber­lang­­­sung perjudian secara online yang di­­tawarkan melalui internet dengan mem­buka beberapa situs perjudian.
Saat membuka situs tersebut, pemain yang mendaftar akan mendapat user Id dari terlapor. Selanjutnya pemain akan berkomunikasi melalui handphone atau Laptop dan terhubung kepada Operator Toni maupun Joni yang diketahui beralamat di Apartemen Jalan Teluk Gong Jakarta Utara.
Selanjutnya, dengan menggunakan hand­phone lantas tersangka Arifin meng­hu­­bungi operator dan me­me­rintahkannya un­­tuk mendapat persetujuan dari para pe­main agar uang taruhannya segera di­transfer ke rekening BCA cabang Katamso Me­dan atas nama Arifin.”Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan mengejar dua pelaku yang lainnya yakni operator Toni dan Joni,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Yo Pasal 45 Undang-Un­dang No 11 Tahun 2008 tentang Infor­masi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan menggunakan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik dengan cara mentrasmisikannya tanpa hak. (mag-06)

Close Ads X
Close Ads X