Polda Sumut Sikat 5 Bandit Jalanan di Medan

Lima Pelaku Kejahatan Jalanan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Medan | Jurnal Asia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk 5 bandit jalanan yang kerap beraksi di Kota Medan.

Adapun kelima pelaku masing-masing AD (25), W (30), FY (35), IK (20), dan RS (20) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pembobolan rumah. Turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepedamotor, kunci leter T, linggis, pagar, jerjak dan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar menjelaskan Penangkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Sikat Toba 2018 yang menyasar pelaku Curanmor, Curat dan Curas (3C).

“Lima tersangka yang diamankan ini masing-masing kasus Ranmor dan sindikat pembobol rumah,” ujarnya, Selasa (4/12).

Anjas menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan melalui laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada 28 November 2018. Ketika itu korban Ruslin Sipakar (56), warga Jalan Setia, Medan Helvetia keluar dari rumah menuju rumah makan di Jalan H Adam Malik, yang kehilangan sepedamotor Suzuki BK 5591 OK miliknya dari tempat parkir.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar jika sepedamotornya berada di Jalan Waringin. Kemudian korban pun mendatangi lokasi, lalu melaporkan kasusnya ke Polda Sumut.

“Polisi kemudian menangkap tersangka AD warga Tanjung Morawa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Sedangkan penangkapan lainnya, sebut dia, bermula dari laporan Sri Dewi (41), warga Jalan Sei Kuala Medan yang juga kehilangan sepeda motor BK 3317 IW, di teras rumahnya pada 8 Oktober 2018. Polisi yang menerima laporan, segera melakukan pencarin terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka W warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor dan F warga Jalan Tani Asri, Sunggal.

“Kedua tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor,” jelasnya.

Kemudian untuk kasus pembobolan rumah, sambung Anjas, penangkapan dilakukan atas laporan korban Ana L Sihombing (62) warga Jalan Sei Bahorok, Medan pada 27 Oktober 2018.  Korban kehilangan jerjak, seng, dan pintu rumahnya senilai Rp 8 juta, dari kediaman korban yang berada di Jalan Jati 2, Gang Suharto, Percut Seituan.

“Terhadap kasus ini ditangkap dua tersangka yakni IK (20) warga Dusun I, Desa Amplas Tambak Rejo, Percut Seituan dan RS (20) warga Bandar Klippa, Percut Seituan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, Anjas mengaku, selama menggelar Operasi Sikat Toba 2018 pihaknya juga ada mengamankan 7 sepedamotor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan di sejumlah wilayah di Medan. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X