Polda Riau Amankan 13 Kilogram Ganja

(dari kiri) Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa ganja kering siap edar ketika pemaparan hasil tangkapan gabungan di Kantor Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (27/4). Jajaran Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 13 kg ganja kering dari tangan dua kurir asal Aceh dan Polresta Pekanbaru mengamankan sebanyak 17 kg dari tangan seorang anak di bawah umur yang disuruh orang tua nya untuk mengantarkan barang tersebut ke calon pembeli. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/16.
(dari kiri) Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa ganja kering siap edar ketika pemaparan hasil tangkapan gabungan di Kantor Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (27/4). Jajaran Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 13 kg ganja kering dari tangan dua kurir asal Aceh dan Polresta Pekanbaru mengamankan sebanyak 17 kg dari tangan seorang anak di bawah umur yang disuruh orang tua nya untuk mengantarkan barang tersebut ke calon pembeli. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/16.

Pekanbaru | Jurnal Asia
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau me­ng­aman­kan 13 kilogram ganja kering siap edar asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dari tangan dua bandar berinsiail RS dan RD di Kota Pekanbaru. “Ganja tersebut tersimpan dalam 13 paket besar masing-masing seberat satu kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Herman­syah, Rabu (27/4).

Ia menjelaskan, pengung­kapan peredaran ganja senilai puluhan juta rupiah di Kecamatan Bukit Raya, Minggu (25/4) itu ber­awal dari informasi akan masuk­nya ganja ke Kota Pekanbaru pada Sabtu atau sehari sebelum penangkapan.

Berawal dari informasi ter­sebut, petugas kemudian me­lakukan pelacakan dan berhasil me­ngidentifikasi pemilik ganja tersebut. Setelah mengantongi identitas pemilik ganja kering siap edar itu, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan sejumlah ganja ke tersangka RS.

RS yang tidak curiga bahwa operasinya tersebut dilakukan petugas selanjutnya menyetujui untuk melakukan transaksi di sebuah lokasi di Tangkerang. “Namun, pada saat transaksi RS meminta rekannya RD mengantarkan ganja tersebut ke petugas kita,” ujarnya.

RD yang tidak mencurigai bahwa dirinya dijebak langsung menemui petugas. Hanya saja, lanjutnya, pada saat penangkapan RD tidak membawa ganja yang dipesan. Tidak berakhir di situ, petugas kemudian membawa tersangka RD ke kediamannya dan berhasil menemukan 13 paket ganja yang dibalut dengan lakban. Tidak lama berselang, petugas kemudian berhasil mengamankan RS di kediamannya di Jalan Karya Sari.

Menurut Hermansyah, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari Aceh yang dibawa menggunakan bus. Dengan terbongkarnya peredaran ganja tersebut, Hermansyah mengatakan, pihaknya akan memperketat pintu masuk dari luar Provinsi ke Kota Pekanbaru. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (ant)

Close Ads X
Close Ads X