Pesta Sabu di Komplek Abdul Hamid Digerebek

11 Orang Pencandu Diamankan

Medan | Jurnal Asia

Tim Khusus (Timsus) Deninteldam I/BB menggerebek pesta narkoba di Asrama TNI Komplek Abdul Hamid Jalan Medan-Binjai Km 10 Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kamis (18/10) pagi.
Dalam penggerebekan itu aparat mengamankan 11 orang tersangka dengan barang sebanyak 113,77 gram sabu 0.92 gram ganja dan 2 unit sepeda motor.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menyampaikan, ke 11 orang yang diamankan berinisial SAM, IG, AZ, AF, FF, FP, JS, MZG, M alias A, SB dan DS.

“Dandenintel, sebelumnya mendapatkan informasi dari warga tentang aktifitas tersebut (pesta sabu), kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Timsus untuk mendalaminya,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman kantor Deninteldam I/BB Jalan Beringin Raya Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (18/10).

Roy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan, pada Rabu (17/10) sekitar pukul 14.00 WIBm Sebelumnya, Tim ini melakukan briefing, yang dipimpin Dandeninteldam I/BB Mayor Inf M Wirya Artha Diguna.

Setelah itu, terang Roy, 2 orang anggota Tim Khusus bergerak dengan menyamar sebagai pembeli. Sedangkan sejumlah anggota lainnya, berkumpul di sekitar komplek perumahan Abdul Hamid untuk berjaga-jaga.

Satu jam kemudian, anggota Timsus yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berhasil menangkap 5 orang beserta barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 5310 AHC.

Selanjutnya dilakukan penyisiran di Blok 8, lalu menangkap 1 orang atas nama IG di warung Suman dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 gram, kemudian di Blok 10 ditangkap 5 orang pelaku lainnya beserta barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0.92 gram.

“Informasi yang didapat, sudah sangat meresahkan warga sekitar, maka operasi yang dijalankan ini sangat rahasia supaya tidak gagal,” jelasnya.

Menurut Roy, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa pemilik Sabu tersebut ialah SAM. Lalu tanpa waktu lama Timsus pun kembali bergerak ke rumah SAM di Blok 7 F/A 43 dan menemukan barang bukti sebanyak 101,27 gram yang masih dibungkus plastik.

“Karena mereka seluruhnya warga sipil, mereka selanjutnya akan kita serahkan ke pihak kepolisian berikut barang bukti untuk proses selanjutnya. Disini kami semata-mata hanya untuk membantu masyarakat supaya tidak resah, sekaligus turut mendukung upaya Polri dan BNN dalam membantas Narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandi mengatakan bahwa sinergitas TNI-Polri memang sangat penting dalam memberantas narkoba. Apalagi berdasarkan data yang dimiliki Polda Sumut pada tahun 2018, hingga bulan Oktober jumlah tindak pidana narkoba sudah hampir 5.000 dengan 6.000 orang tersangka.

“Untuk itu kita sangat mengapresiasi positif peran dari TNI dalam memberantas narkoba. Selanjutnya hasil ini akan kita terima untuk mendalami peran masing-masing daripada terduga dan menetapkan statusnya,” tandasnya.
(bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X