Penggelap Motor Ditangkap di Dalam Angkot

Medan | Jurnal Asia

Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang pria yang melakukan penggelapan sepeda motor milik Yusmailin (37) warga Jalan Swadaya, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (20/6) kemarin.

Pelaku yang diamankan berinisial A (27), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Pulau Gambar Dusun 11 Galang, Kabupaten Deliserdang. Dia diringkus berdasarkan laporan nomor LP/565/VII/2017/Sek Patumbak. Penggelapan ini terjadi Selasa 4 Juli 2017. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar pakaian kotor ke tempat laundry. Tanpa curiga, korban memberikan sepeda motor berikut STNK nya.

“Kemudian tersangka pergi dan tak kembali lagi. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin, Kamis (21/6) sore.

Untuk kronologis penangkapan, kata Yaqin, saat itu orang tua korban pergi ke Galang dengan menaiki angkot. Tanpa disangka, orang tua korban melihat tersangka berada di dalam angkot yang sama.

“Sewaktu mendekati Polsek Galang, orang tua korban berhenti dan meminta tolong kepada anggota Polsek untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang selama ini dicari -cari dalam kasus penggelapan sepeda motor,” sebut Yaqin. Selanjutnya petugas Polsek galang melakukan penangkapan dan meminta petugas Polsek Patumbak untuk datang menjemput tersangka. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian memboyong tersangka ke Polsek Patumbak. “Tersangka saat ini sedang diperiksa intensif dan dia mengakui perbuatannya. Kami mejerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Yaqin. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X