Pengedar Sabu Medan Tembung Tertangkap

Medan – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kawasan Medan Tembung.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya di Medan, Jumat (19/5), mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di sebuah kos-kosan.

Dari laporan tersebut, tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Jalan Bersama, Kelurahan Bandara Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi menangkap dua warga yang diduga menjadi pengedar narkoba yakni MHN (43) dan NP (37) yang merupakan Jalan Bersama, Kelurahan Bandara Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Setelah menangkap kedua pengedar tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu sebesart 900 gram dan sebuah timbangan elektrik.

Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui tersangka telah menyerahkan satu bungkusan seberat 100 gram kepada tersangka lain bernama Dedi alias Dedi Uban. (ant)

Close Ads X
Close Ads X