Medan – Berkat laporan masyarakat, Rinaldi alias Monot (48) warga Jalan Utama, Gg Ampera, Kota Matsum IV, Medan Area diringkus polisi. Dari tangannya, 3 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu-sabu diamankan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor polisi, Minggu (19/2).
Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, menjelaskan, diringkusnya tersangka berdasarkan adanya laporan dari warga sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, lantas pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Sabtu (18/2) malam, tersangka akhirnya berhasil diringkus.
“Tersangka diringkus atas adanya laporan warga sekitar ke pihak Polrestabes Medan. Kemudian sampai ke kita dan selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi. Kini tersangka sudah kita amankan dan tengah dalam proses pemeriksaan. Selain tersangka, 1 bungkus plastik yang di dalamnya 3 paket kecil sabu-sabu dan 1 unit handphone merk turut kita amankan,” kata Arifin.
Arifin juga berterimakasih serta mengimbau warga agar memberitahukan kepada polisi bilamana didapat di lokasi tempatnya tinggal ditemui tempat ajang pesta ataupun transaksi narkoba.
Kerjasama masyarakat sangat membantu polisi dalam memberantas narkoba demi kelangsungan dan terciptanya generasi bebas narkoba. Untuk itu masyarakat diminta jangan takut demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Polisi bersama masyarakat harus berjuang memberantas narkoba. Jangan takut jika generasi kita tidak mau hancur. Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan. Saat ini kita sama-sama memerangi narkoba,” sebutnya.
(hendra)