Pengedar dan Pembeli Ganja Diciduk

Langkat – Polisi mengamankan pengedar dan pembeli narkoba, di Simpang Kolam Dalam Lingkungan V Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Selasa (24/1) kemarin, sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangkanya yakni Is alias Mail (20) pembeli, warga Jalan Pringgan Tebing Dusun II Gang Haji Kulal, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dan penjual Jo (35) penduduk Simpang Kolam Dalam Dusun V, Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Personel Sat Reskrim Polsek Gebang meringkus tersangka Is, kemudian menyita barang bukti dua amplop ganja kering yang dibungkus dengan kertas.

Sedangkan dari Jo disita daun ganja kering sebanyak 100 gram, uang Rp13 ribu, gunting, hekter dan anak hekter. Kemudian 11 bungkus daun ganja, piring timbangan, 27 lembar guntingan kertas.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Langkat, Stabat, Rabu (25/1) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas menerima imformasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di Simpang Kolam Dalam Kelurahan Pekan Gebang sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Gebang AKP B Girsang, dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang Ipda Nelson Manurung bersama anggotanya melakukan lidik dan penangkapan terhadap pembeli narkoba jenis ganja.

Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang dua bungkusan ke jalan. Kemudian petugas menyuruh kembali memungut bungkusan yang berisi daun ganja dan pelaku mengakuinya barang tersebut miliknya untuk dipakai sendiri yang dibeli dari Jo.

Kini kedua tersangka sudah digelandang ke Mapolsek Gebang guna diproses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti 1 ons ganja milik Jo.
(reza)

Close Ads X
Close Ads X