Pencuri Spesialis Perempuan Diciduk

Parit Malintang – Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman, Sumatera Barat menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang korbannya merupakan pengendara motor perempuan.

“Penangkapan keempat pelaku tersebut terjadi pada Senin (16/1) dan merupakan hasil penyelidikan Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Anai. Mereka biasanya beroperasi pada malam hari,” kata Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto di Parit Malintang, Selasa (17/1).

Ia menerangkan keempat pelaku yang rata-rata masih remaja tersebut yaitu Rio (18), Yurido (17), Danil (25), dan Aprianto (18).

Ia menyebutkan semua pelaku tersebut merupakan pengangguran dan telah beraksi 11 kali dari November 2016 sedangkan barang bukti yang tidak berharga mereka buang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Sedangkan barang hasil rampasan dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras serta narkoba,” katanya.

Ia menjelaskan penggolongan tindakan pelaku ke pencurian dengan kekerasan karena saat mengambil tas korban pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya dan bahkan korban sampai jatuh dari kendaraanya dan ada yang giginya patah.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap Danil dan Aprianto di rumah temannya. Pihaknya melakukan pengembangan sehingga menangkap Yurido dan Rio.

“Di tangan empat tersangka ditemukan barang bukti berupa telepon genggam dari berbagai merek seperti Samsung, Nokia, dan Oppo,” terang dia.

Ia menceritakan pada saat penangkapan keempat pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kanan keempat pelaku tersebut.

“Keempat pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Selain penangkapan empat pelaku pencurian dengan kekerasan, pihaknya juga menangkap satu orang pelaku pencurian telepon genggam dan setelah pengembangan ternyata motor yang digunakan juga merupakan hasil curian.

“Pelaku tersebut bernama Miko (30) dan motor yang digunakan merupakan motor asal Kota Pariaman Sumbar yang dicuri pada 2014 lalu,” katanya.

Pelaku ditangkap satu jam setelah korban Mega Saputri melapor ke Polsek Sungai Sariak dan penangkapan tersebut terjadi di sebuah jalan dekat sawah dan pelaku sempat membuang barang bukti ke sawah.

Berdasarkan catatan Polres Padangpariaman tingkat kriminalitas di daerah itu pada 2016 menurun 24 kasus dari 2015 karena upaya yang dilakukan oleh Polres tersebut. “Pada 2015 tindakan kriminalitas sebanyak 726 kasus sedangkan 2016 702 kasus,” katanya.

Penurunan tingkat kriminalitas tersebut karena pihaknya terus melakukan pendekatan dengan masyarakat dan siswa di sekolah-sekolah, patroli, serta penegakan hukum.

“Penegakan hukum tersebut merupakan cara untuk memberi efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi yang lain,” katanya.

Adapun kasus yang menonjol pada 2016 yaitu narkoba, pelecehan seksual serta kecelakaan lalu lintas.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X