Pencuri Jual Mobil Curian ke Polisi

Binjai – Alex (35) warga Simpang Limun dan Magdalena (35) warga Marelan dicokok satuan Reskrim Polres Binjai, Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya harus berurusan dengan petugas kerena terjerat kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP berdasarkan LP/602/X/2017/SPKT-A Reskrim tanggal 12 Oktober 2017.

“Mereka kita amankan di warung Kopi Aceh Jalan Ringroad Medan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno.

Hendro mengatakan, keduanya ditangkap karena hendak menjual satu unit mobil Toyota Agya warna putih yang hilang di parkiran RS Djoelham pada Kamis (12/10) lalu.

“Kita dapat informasi bahwa mobil yang hilang dari RS Djoelham Zulham berada di sekitar Jalan Ringroad Medan. Anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Pidum mendatangi tkp dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Sebelum berhasil mengamankan pelaku, petugas menyamar menjadi pembeli sehingga transaksi jual beli terjadi. “Sebelumnya kita pancing mereka,” katanya sembari tertawa.

Namun katanya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena pelaku mengatakan mereka hanya diberi tugas menjual barang curian itu. (tc)

Close Ads X
Close Ads X