Pencuri Dihadiahi Timah Panas

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak 2 orang pelaku pencurian peralatan elektronik di Karaoke Smile Jl Dr Mansyur Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang, Jumat (17/11).

Kedua pencuri yang ditembak lantaran melawan saat diamankan yakni Budiman Sitompul alias Budi (34), penduduk Jl Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan Abdul Rahman Syahmutar Sitepu alias Abas (27) penduduk Jl Dr Mansyur, Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus pencurian di Karaoke Smile yang terjadi, Jumat (10/11) lalu.

Akibat pencurian itu, sejumlah barang elektronik berupa belasan unit UPS, loudspeaker, subwoofer, kulkas besar, mesin AC, blower AC, proyektor yang berada di dalam lokasi hiburan itu raib digasak pelaku.

Wira mengatakan akibat pencurian korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp500 Juta. Kejadian ini lalu dilaporkan Angga Bulantara (31) ke Polsek Sunggal.

“Kita yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian didapati identitas pelakunya,” katanya.

Pria dengan satu melati emas dipundaknya ini mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, Jumat dinihari akhirnya mendapati keberadaannya.

Sejurus kemudian, Kapolsek mengatakan, pihaknya lalu membekuk kedua tersangka di kawasan Padang Bulan. ”Kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas, dan terhadap yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” tegas Wira.

Dalam keadaan bersimbah darah, kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan atas luka tembak.

”Dari pemeriksaan diketahui kalau kedua tersangka beraksi dengan masuk ke dalam karaoke dan membawa barang hasil curian menggunakan becak,” katanya.

Dalam aksinya, Wira mengatakan kedua tersangka beraksi 8 kali melakukan pencurian di karaoke itu. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit becak motor, 12 unit UPS, 6 unit loudspeaker, 6 unit subwoofer, 1 unit kulkas besar, 3 unit mesin AC, tali tambang, 5 unit blower Ac, dan 2 unit proyektor,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian ini untuk mencari 1 tersangka lain berinisial D. “Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Sementara, tersangka Budi mengaku aksi pencurian yang dilakoninya bersama kedua temannya karena melihat pekerja karaoke tengah mengangkut barang elektronik keluar.

“Jadi kami masuk aja ke dalam kami angkat barang-barang dan mengangkatnya naik becak motor. Bbarang curian kami jual bagi tiga, uangnya untuk keperluan sehari-hari,” kata tersangka yang seharinya bekerja sebagai penarik becak motor ini.

(bowo)

Close Ads X
Close Ads X