Pemilik Kafe Ice Cream Garden Ditetapkan Tersangka

Medan | Jurnal Asia

Pasca menggerebek ruko yang diduga pesta narkoba dan seks bebas terhadap anak dibawah umur di Kafe Ice Garden Komplek MMTC, Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan,Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (14/8) kemarin. Dijelaskannya adapun pemilik yang ditetapkan tersangka yakni Salim Wongso dan Julia Lim.

“Kita kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak),” ujarnya.

Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Pemilik usaha didapati menyediakan hall untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya. Mereka memungut biaya masuk Rp 10.000 per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral.

Puluhan pengunjung lokasi itu sempat digelandang ke Mapolrestabes Medan menggunakan truk. Sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel, juga diamankan. Seluruh pengunjung akhirnya dipulangkan, sedangkan pemilik kafe tetap diproses.

Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Putu menyatakan mereka masih mendalami kasus itu. “Kita harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menggerebek ruko yang diduga menyediakan arena pesta narkoba dan seks anak dibawah umur di Ice Cream Garden Komplek MMTC Jalan Selamet Ketaren, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (11/8) tengah malam.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Tak ketinggalan dua orang pemilik dan pengelola usaha Salim Wongso dan Julia Lim ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X