Pembobol Mesin ATM BRI Tebing Tinggi Ditembak | Komplotannya Berhasil Jarah Uang Miliaran Rupiah

Medan – Tunggul Hatigoran Sihombing (43), satu dari delapan komplotan perampok mesin ATM antar Provinsi berhasil diringkus personil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pria yang menetap di Kabupaten Simalungun ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

Sementara para pelaku lainnya, yakni Siregar (66) warga Kisaran, Tambunan alias TB (38) dan KAS (40) warga kota Palembang serta 4 OTK lain masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Hatigoran berdasarkan tindak lanjut dari aksi perampokan mesin ATM Bank BRI Syariah yang terjadi di Jalan Sudirman, Tebing Tinggi pada Senin 16 Juni 2017 lalu.

“Saat itu para pelaku mengambil mesin ATM dan membawanya kabur dengan nenggunakan mobil Toyota Inova. Total kerugian mencapai Rp100 juta rupiah,” ujar Rina, Minggu (20/8).

Berdasarkan laporan manajemen bank, lanjut Rina, personil Jatanras Polda Sumut lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Pada Kamis 17 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi kalau pelaku tndak pidana curas ATM Bank BRI di Tebing Tinggi yang bernama Tunggul H Sihombing sedang berada di Desa Panombeaian Pane, Kabupaten Simalungun.

“Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku. Namun tersangka sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka ditembak tepat di betis kanan dan kirinya,” ungkap Rina.

Disebutkannya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic Yamaha Mio, 1 buah jaket warna merah, 1 celana jeans warna biru, baju kaos berkerah warna coklat abu-abu dan 1 sandal kulit dan pakaian digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

“Sedangkan dari pengakuan tersangka, dalam aksi terakhirnya bersama ketujuh orang rekannya, ia mendapat jatah bagian sebesar Rp5,5 juta. Uang hasil kejahatan itu ia pakai untuk membeli alat tambang di Madina berupa alat mesin Yanmar, mesin bobok merk Boss, gelondong, 1 blower dan genset Yanmar,” sebut Rina.

Mantan Kapolres Binjai tersebut menuturkan, hasil pemeriksaan penyidik, sebelum beraksi di Tebing Tinggi, tersangka dan komplotanya telah melakukan aksi perampokan mesin ATM di berbagai daerah. Masing-masing di Batam (Nagoya kota Polda Kepri) tahun 2013 lalu. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp2 milyar.

Aksi di Medan di Indako Dealer Honda Jln SM Raja tahun 2014. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp80 juta. Di ATM Bank Mualat AL Azhar Medan Padang Bulan tahun 2014. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kemudian di CU Mandiri Medan Jalan Dame, Medan Amplas tahun 2014. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp1,6 milyar. Dan terakhir di Kaltim, Showroom Honda (brankas) tahun 2015. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp80 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Rina. (ial)

Close Ads X
Close Ads X