Pembobol Home Industri Bika Ambon Masuk Sel


Medan | Jurnal Asia

Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pencurian di rumah yang dijadikan usaha home industri bika ambon di Jalan Sei Kera. Gang Bersama Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Putra (27), warga Jalan Sei Kera, AM alias Lana (17) warga Jalan GB Josua Gang Bersama Kelurahan Pandau Hilir dan BH alias O’OK (34) warga Jalan Malaka Kelurahan Pandau Hilir.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan, Kamis (21/6) sore menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban Susi (45) yang tertuang di Nomor: LP/1259/K/VI/2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 19 Juni 2018.

”Dalam laporannya, pada Sabtu (16/6) korban memeriksa CCTV melalui HP miliknya. Saat itu korban melihat 5 pria secara bergantian masuk ke dalam pabrik bika ambon miliknya, sekaligus tempat tinggal korban. Terlihat para tersangka mengangkat gula pasir dan telur dari dalam pabrik dan diangkut ke becak motor (betor) yang terparkir di depan pabrik,” ujarnya.

Saat Susi melakukan pengecekan sambung Putu, para tersangka ternyata masuk ke dalam pabrik sudah berulang-ulang, diantaranya pada tanggal 10,11,12,15,16 dan tanggal 17 Juni. Korban mengaku kehilangan 15 goni pula putih berukuran 50 Kg, 20 ikat telur ayam. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polrestabes Medan. ”Dengan adanya laporan korban, Tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan pemeriksaaan terhadap rekaman CCTV dan mengungkap identitas seorang tersangka. Selasa (19/6) sore, AS alias Putra berhasil dibekuk di Jalan Prof HM Yamin, Medan,” ungkapnya.

”Saat diinterogasi, tersangka mengaku menerima uang Rp 800 ribu dari penjualan barang curian. Tersangka juga melakukan aksi kejahatannya bersama 4 rekannya diantaranya AM alias Lana, BH alias O’ok, Su dan Iw keduanya (DPO),” sambungnya.

Masih dikatakan Putu, Tim Pegasus melakukan pengembangan berhasil meringkus tersangka E AM alias Lana dari rumahnya. Pada Rabu (20/6) dini hari petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus tersangka BH alias O’OK dari kawasan Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area.

”Kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus 2 tersangka lagi dan seorang penadah barang hasil curian berinisial Si,” tegas Kasat sembari menambahkan jika petugas mengamankan sejumlah barang bukti betor, baju, celana dan topi milik tersangka.
(bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X