Pemakai Sabu di Kampung Lalang Dicokok

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mencokok seorang pemakai narkoba jenis sabu sabu di kawasan Kampung Lalang Jl Stasiun Gg Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Sabtu (20/5).

Dari tangan tersangka Isnandar alias Boy (40) petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,3 gram. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji besi.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi adanya pemakai sabu yang meresahkan warga.

“Mendapat informasi tersebut personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan,” ujar Nur kepada wartawan, Minggu (21/5) siang.

Polisi pun tak perlu waktu lama untuk mengamankan tersangka, Nur melanjutkan, sesaat setelah warga menyampaikan laporannya, pelaku dibekuk polisi di Kampung Lalang.

“Saat hendak diamankan tersangka melemparkan sesuatu ke belakangnya dan pada saat polisi memeriksa apa yang dibuang tersangka tersebut ternyata ditemukan satu bungkus kecil yang berisikan sabu sabu,” katanya.

Ia mengatakan usai diamankan, tersangka yang merupakan penduduk Jl.Binjai Km 9,5 Gg Subur Desa Lalang, Kecamatan Sunggal ini, lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dan mengatakan kalau barang bukti itu miliknya,” ucapnya sembari mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas narkoba.

Nur mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X