Pelaku Kekerasan Terhadap Anak SD Diciduk

Medan – Satuan Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel), mengamankan pelaku kekerasan fisik terhadap murid SD berinisial WL (14), warga Desa Hilizomboi, Kecamatan Lahusa, yang terjadi, Rabu (28/2) kemarin.

Kasus ini tertuang dalam LP/39/III/2018/SPK-C/RES-NISEL tanggal 04 Maret 2018. Dimana pelapor atas nama Nurutia Tafonao. Pelaku yang diamankan yakni Fondraradodo Laia alias Ama Gidion (33), seorang petani yang bermukim di Dusun Limbu, Desa Hilizomboi, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel.

Kapolres Nisel, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, melalui pesan Whats App, Senin (12/3) mengatakan, pada saat kejadian, korban waktu itu sedang pergi ke sekolah. Saat di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor.

“Kemudian terlapor bertanya kepada korban dan saksi kenapa kalian tebang pohon pisang itu Lalu jawab korban , itukan kebun kami, apa urusan kamu,” ujar Faisal.

Lalu, kata Faisal, terlapor marah dan memukul korban di kepala sebanyak 2 kali dan di bagian ulu hati, serta mencekik leher korban. Akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri dan langsung muntah darah. Hingga saat ini korban masih di Opname di RS Gunung Sitoli.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan, pada 8 Maret, Kasat Reskrim pimpin personil melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Lahusa,” tegas Faisal.

Mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut menuturkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Faisal. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X