Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tanjung Pura

Langkat – Tersangka Ridwan (37) Dusun Rantau Panjang Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura, berhasil ditangkap Kepolisian Polsek Tanjung Pura, Sabtu (7/1), sekira pukul 04.30 Wib.

Tersangka Ridwan ditangkap ketika ketahuan melakukan pencurian sepeda motor milik Mahmudin (43), warga Tanjung Beringin Pasar III Suku, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Informasi dihimpun Jurnal Asia menyebutkan, penangkapan ter­sangka Ridwan berawal dari laporan korban di Polsek Tanjung Pura.

Menurut korban di Mapolsek Tanjung Pura, ketika itu korban sedang menggiling bahan pembuat bakso di salah satu ruko di Jalan Kharil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura sekira pukul 04.15 Wib.

Saat itu korban memarkirkan kenderaannya dan kemudian masuk ke dalam ruko. Namun sekira pukul 04.50 Wib ketika korban keluar, Dia sangat terkejut melihat kenderaan yang diparkirkannya sudah tidak berada di tempat semula.

saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke temannya dan kemudian mereka melakukan pencaharian. Dalam perjalan, kor­ban dan teman menemukan ken­daraannya, tepatnya di Benteng Karang Tina, Desa Pekubuan.

Mendapat informasi itu, korban melaporkan kejadian dan dimana pelaku. Selang beberapa waktu kemudian, petugas kepolisian datang dan menangkap tersangka yang sudah diamankan masyarakat di Dusun Karang Tina Desa Pekubuan.

Kapolsek TanjungPura, AKP Par­no Adianto melalui Kanit Reskrim Tan­jung Pura, Aiuptu Mimpin Ginting mengatakan, penangkapan tersangka pelaku curanmor berkat adanya laporan korban ke Polsek Tanjung Pura.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Pura dan kini masih dalam proses hukum lebih lanjut,”bebernya Mimpin, sembari mengatakan barang bukti sebuah sepeda motor merk Yamaha Vega BK 4238 PV warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Pura.
(reza)

Close Ads X
Close Ads X