Jakarta | Jurnal Asia
Seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya, Aiptu Muhammad Arbangin dan rekannya Bardansyah Samosir (36) ditangkap oleh aparat Polsek Metro Tamansari saat berada di Hotel Trend kamar nomor 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa 7 Mei 2016 kemarin.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi menjelaskan, pelaku merupakan anggota di satuan pengamanan yang kerap menculik dan merampok pengunjung diskotek di kawasan tersebut. Keduanya ditangkap lantaran terbukti kuat dalam aksi perampokan terhadap sejumlah pengunjung diskotek yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
“Iya benar, kami mengamankan anggota MA lantaran kerap melakukan perampokan. Mereka menculik dan membawa korbannya ke hotel yang kemudian korbannya diperas,” jelas Nasriadi kepada wartawan, di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (8/6).
Selanjutnya, keduanya juga terbukti sebagai pengguna narkoba. Dari penggerebekan di kamar hotel polisi mengamankan satu klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil dan senjata air softgun. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kami sedang melakukan tes urine kepada keduanya guna kepemilikan barang haram yang kita temukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono membeberkan modus yang digunakan tersangka dalam beraksi. Menurutnya, Arbangin yang merupakan personel Satuan Pengamanan Objek Vital itu beraksi dengan menuding korbannya sebagai pengguna narkoba. Kemudian ia menguras harta korban.
“Korbannya ini dianggap sebagai pemain narkoba. Karena yang bersangkutan tidak tahu, makanya ya disampaikan dia tidak tahu-menahu. Modus inilah yang dipakai sama tersangka. Karena tidak mengaku, akhirnya diambillah motor dan dompet berisi Rp300 ribu,” ujar Awi.
Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk sat berada di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Saat penangkapan, polisi mendapati Aiptu Arbangin tengah menggunakan sabu bersama temannya. “Kita menemukan plastik klip kecil, ada dua bong dan lima cangklong. Kemudian ada beberapa barang bukti seperti pisau lipat dan senjata air soft gun,” pungkasnya.
Kedua pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (oz)