Nongkrong Sama Pengecer Sabu, Dua Sekawan Nyangkut di Polsek Medan Timur

Dua sekawan yang diamankan polisi atas kasus narkoba. Ist

Medan | Jurnal Asia
Inilah akibatnya bila gabung-gabung bersama dengan pelaku kejahatan, seperti yang dialami Lambok Manik (48) yang nongkrong dengan pengecer sabu Ridwan Syahputra (30) di Jalan Selamat Gg Kecil Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.

Lagi asyik duduk ngobrol, tiba-tiba petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penggerebekan. Sial bagi Lambok, ia pun turut dibawa ke polisi ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Dalam penggerebekan itu dua orang diamankan, dengan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu Rp600 Ribu, dan satu plastik klip kosong,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Rabu (13/2).

Ia menjelaskan penggerebekan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Saat digerebek, keduanya lagi duduk duduk berdua. Melihat kedatangan petugas pelaku bernama Ridwan kabur manjat seng rumahnya, barang bukti narkoba ditemukan dari Ridwan diduga ia pengedar narkoba,” kata Arifin.

Sementara, Lambok Manik berkilah kalau ia bukan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya duduk-duduk saja bersama Ridwan. “Tetap diperiksa, dan dilakukan tes urine, keduanya tetap diproses,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X