Nomor Plat Kendaraan Diketahui Korban | Polisi Ringkus Dua Penjambret

Medan – Polsek Medan Helvetia meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Helvetia, Senin (16/1). Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa tas warna biru beserta handphone merk Asus dan Nokia.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, awalnya pelaku ditangkap atas laporan korban Susi Wahyuni (22) warga Dusun Sambung Kelurahan Luan Sorep, Kecamatan Simeuleu Tengah, Aceh pada 19 Desember 2016.

Dalam laporan itu, korban pada saat itu sedang melintas di Jalan Setia Luhur Medan Helvetia dijambret oleh dua tersangka Sabari Simamora (38) dan Andi (20), keduanya warga Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Helvetia, yang berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio sporty BK 2952 ACM.

“Kebetulan, korban mengingat betul nomor plat motor yang dikendarai para tersangka,” kata Hendra, Senin (16/1) sore.

Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari korban, diketahuilah identitas lengkap tersangka. Pagi dinihari tadi, satu persatu pelaku diamankan dari kediamannya masing-masing.

”Adapun barang bukti yang kami sita berupa tas warna biru beserta handphone merk Asus dan Nokia. Diduga, HP ini adalah milik korban,” terang Hendra.

Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Polisi ingin mendalami lebih lanjut dimana saja lokasi yang pernah disambangi para tersangka.

Sementara, Sabari Simamora mengaku nekad melancarkan aksi penjambretan lantaran tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kebutuhan sehari. “Uangnya untuk keperluan sehari-hari saja, bukan untuk foya foya,” dalihnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X