Modus Razia Surat Kendaraan | Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus 2 orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus razia surat kendaraan di Jl.Gatot Subroto Medan, Selasa (21/3).

Kedua tersangka yang diamankan yakni Andri Pasaribu (19) dan Paisal Batubara (28) keduanya warga Jl. Belawan, P Sicanang Medan Belawan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna BK 5690 XF yang dipakai untuk beraksi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Boonic kepada wartawan Rabu (22/3) menjelaskan, adapun kronologis penangkapan ini, bermula ketika korban MD (16) yang merupakan pelajar SMA ini hendak pulang ke rumahnya di Jl.Medan-Binjai.

“Saat kejadian korban baru pulang sekolah, mengendarai sepeda motor mau pulang. Sesampainya di Jalan Gatot Subroto, korban dipepet oleh kedua tersangka dan sepeda motornya diberhentikan,” ungkap dia.

Korban yang memberhentikan laju roda duanya, lalu didatangi oleh salah seorang tersangka dan meminta surat-surat kendaraan. “Korban yang kebingungan lalu dimanfaatkan pelaku, yang langsung merampas sepeda motor korban dan mem­bon­cengnya,” kata Ronni.

Tersangka beralasan, jelas Kapolsek, akan membawa korban ke Polsek Medan Baru lantaran tidak memiliki dokumen lengkap. “Sesampainya di Jalan Sekip, korban lalu berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan korban segera mem­be­ritahukan kepada personil Polsek yang sedang patroli lalu dilakukan pengejaran dan mengamankan kedua tersangka,” katanya.

Usai diamankan, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi,” ujar dia.

Sementara, tersangka Paisal mengaku sudah berulang kali beraksi melakukan aksi kejahatan serupa dengan sasaran kebanyakan para remaja. “Setelah kami bawa sepeda motornya, nanti kami tinggalkan korbannya, kami gak mengaku polisi, hanya modus pura-pura razia saja,” katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal yang diterapkan 368 Jo 53 atau Pasal 363 Jo 53 KUHPidana dnegan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X